Tutorial pendataan non ASN mungkin masih membuat beberapa orang bingung. Karena itu berikut akan kita bahas bagaimana caranya. Pendataan tenaga non ASN ini sendiri terkait dengan wacana penghapusan tenaga honor di dalam lingkungan pemerintah pada tahun 2023.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga telah memulai pendataan tenaga non ASN honorer. Baik untuk yang berada di lingkup Instansi Pemerintah Daerah maupun instansi pemerintah Pusat. Pendataan tersebut juga berlangsung melalui portal BKN.
Program ini sendiri berdasarkan pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00. Pendataan ini juga hanya ditujukan untuk tenaga honorer kategori II atau THK-2. Untuk skema pendataannya terbagi menjadi tiga tahapan yang berbeda.

Tutorial Pendataan Non ASN yang Bisa Anda Terapkan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, proses pendataan non ASN terbagi menjadi tiga tahapan. Pertama, tahap sebelum pra finalisasi. Pada tahap ini masing-masing admin instansi akan mendaftarkan tenaga non ASN yang bekerja di instansi tersebut.
Setelah instansi mendaftarkannya, maka tenaga non ASN bisa membuat akun pendataan non ASN di portal. Kemudian instansi akan melakukan pengecekan data yang dilengkapi dan diinput oleh tenaga non ASN.
Tahap kedua yaitu tahap pra finalisasi yaitu pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke dalam daftar pendataan awal oleh instansi. Bagi tenaga yang memenuhi kategori namun belum memenuhi kelengkapan data maka boleh melengkapinya dahulu.
Tahap terakhir dalam tutorial pendataan non ASN ini yaitu tahap finalisasi. Instansi akan mengecek akhir pendataan tenaga non ASN dan menerbitkan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan pendataan tenaga non ASN? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Membuat Akun
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga on ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah caranya:
- Kunjungi link https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun.
- Kemudian klik “Buat Akun” dan cek data yang telah terdaftar melalui instansi.
- Selanjutnya isi data yang diperlukan dan klik “lanjutkan”.
- Berikutnya buatlah password untuk masuk ke portal pendataan.
- Unggah scan KTP dan pas foto dengan latar warna biru.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
- Setelah itu lakukan pengecekan ulang data dan pastikan data sudah benar. Pastikan tidak ada data yang salah, sebab nantinya data tidak akan bisa diperbaiki lagi.
- Jika ternyata terdapat data yang salah dan perlu perbaikan maka klik “Kembali” dan perbaiki data.
- Tutorial pendataan non ASN selanjutnya klik “Proses Pembuatan Akun” jika data sudah benar.
- Pada lama konfirmasi klik “Iya” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Cetak Kartu Informasi Akun
Berikutnya Anda perlu mencetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
Login
Cara selanjutnya Anda harus login dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”. Kemudian login menggunakan password yang sudah Anda buat dan NIK. Lalu unggah ijazah terakhir, isi biodata diri kemudian klik “Selanjutnya”.
Isi Riwayat Pekerjaan
Berikutnya isilah riwayat pekerjaan dan mengunggah bukti gaji serta SK Jabatan. Jika sudah maka klik “Selanjutnya”.
Resume Pendataan
Langkah selanjutnya Anda bisa memeriksa kembali data yang telah terisi, Kemudian berikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Jika sudah yakin dengan isi resume, maka klik “Akhiri Proses Pendataan” untuk mengakhiri prosesnya.
Setelah itu Anda hanya tinggal mencetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Informasi Akun”. Proses pengisian data pun sudah selesai.
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai tutorial pendataan non ASN. Semoga pembahasan ini mudah untuk Anda pahami dan bisa membantu.