Cara Mengisi Formulir Pendataan UMKM yang Benar

Cara mengisi formulir pendataan UMKM sebenarnya tidaklah terlalu rumit. Berikut akan kita bahas bagaimana cara mengisinya yang tepat. Bagi Anda pelaku usaha UMKM dan belum melakukan pendataan maka harus menyimak pembahasannya berikut ini.

Pendataan lengkap UMKM dan koperasi sendiri merupakan program dari Kementrian Koperasi dan UMKM. Penyelenggaraan program tersebut berpacu pada Pasal 55 PP No. 07 Tahun 2021. Pasal tersebut tentang Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Program tersebut merupakan upaya dalam membangun basis data tunggal koperasi dan UMKM yang akurat, mutakhir dan terpadu. Karena itu penting bagi semua pelaku UMKM untuk mengikuti pendataan tersebut. Nah, berikut akan kita bahas bagaimana caranya.

Cara Mengisi Formulir Pendataan UMKM
smesco.go.id

Cara Mengisi Formulir Pendataan UMKM yang Bisa Anda Terapkan

Pendataan UMKM ini tentunya memiliki tujuan untuk memperoleh berbagai informasi. Informasi tersebut seperti data pelaku usaha dan unit usaha menurut wilayahnya. Lalu informasi mengenai tenaga kerja yang ada, pasokan dan juga pasar.

Kemudian struktur pendapatan serta pengeluaran dari usaha atau perusahaan tersebut, gambaran permodalan, prospek hingga kendala dalam menjalankan usaha. Selain itu juga untuk mendapat informasi mengenai penggunaan internet dalam kegiatan usaha hingga sistem waralaba.

Target dari pendaftaran ini juga bukan untuk semua UMKM, namun hanya UMKM yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sektor usaha non pertanian dan memiliki tempat usaha menetap dengan penggunaan bangunan khusus atau campuran.

Lalu bagaimana cara mengisi formulir pendataan UMKM ini? Berikut akan kita bahas pembahasannya:

Akses Formulir

Pertama tentunya Anda selaku pemilik usaha harus mengakses formulir pendataan UMKM terlebih dahulu. Sebagai contoh kita akan menggunakan formulir dari Smesco.go.id. Untuk mengakses formulir ini Anda bisa mengunjungi link https://smesco.go.id/ukm-opt.

Isi Data Pemilik

Setelah membuka formulir, maka Anda akan diminta untuk memasukkan berbagai data. Pertama Anda harus mengisi data pemilik usaha. Beberapa data yang harus Anda isi yaitu nama pemilik, nomor telepon, email, NIK dan juga nomor WhatsApp.

Isi Data Alamat Usaha

Setelah melengkapi data pemilik usaha, berikutnya Anda harus mengisi data alamat usaha. Anda bisa mengisi alamat lengkap mulai dari provinsi, kecamatan, kota/kabupaten hingga kode pos. Kemudian tuliskan alamat lebih spesifik lagi dalam kolom alamat lengkap.

Isi Bidang Usaha

Cara mengisi formulir pendataan UMKM selanjutnya yaitu mengisi bagian bidang usaha. Anda bisa menuliskan nama merek usaha dan juga memilih bidang usahanya. Ada banyak pilihan bidang usaha yang bisa Anda pilih, seperti furnitur, perdagangan, jasa, industri dan sebagainya.

Jika ternyata bidang usaha Anda tidak tercantum dalam pilihan, maka jangan khawatir. Sebab Anda bisa memilih opsi lainnya yang berada di pilihan paling bawah. Setelah memilih bidang usaha selanjutnya Anda bisa mengisi NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Pilih Perkiraan Jumlah Omset Per Tahun

Terakhir Anda bisa memilih perkiraan jumlah omset usaha Anda per tahunnya. Terdapat 3 pilihan yaitu di bawah Rp 300 juta (mikro), di atas Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar (kecil) dan di atas Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 miliar (menengah). Pilihlah perkiraan omset yang paling sesuai.

Klik Tombol Daftarkan

Setelah semua data terisi, maka periksalah apakah ada kesalahan atau tidak. Jika ada maka Anda bisa memperbaikinya terlebih dahulu. Setelah memastikan semua data benar, maka Anda tinggal klik tombol “Daftarkan” dan proses pendataan UMKM sudah selesai.

Demikianlah pembahasan mengenai cara mengisi formulir pendataan UMKM. Selain formulir di atas, masih ada variasi formulir lain tergantung dengan lembaga yang menyediakannya. Namun biasanya data yang dibutuhkan tidak akan jauh berbeda.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top